2. Prosedur Pendirian Apotek
Prosedur
-
Pemohon datang ke KPT, mengambil,
mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan persyaratan
-
Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap
dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan
-
Berkas permohonan selanjutnya diproses
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-
Apabila ijin telah diterbitkan pemohon
akan diberitahu oleh KPT dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan KPT
Syarat
-
Lokasi dan tempat
-
Bangunan dan kelengkapan
-
Perlengkapan
Apotek
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar