2. Prosedur Pendirian Apotek
Prosedur
-      
Pemohon datang ke KPT, mengambil,
mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan persyaratan
-      
Setelah diteliti dan dinyatakan lengkap
dan benar, berkas permohonan diagendakan dan kepada pemohon diberikan arsip permohonan
-      
Berkas permohonan selanjutnya diproses
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-      
Apabila ijin telah diterbitkan pemohon
akan diberitahu oleh KPT dan selanjutnya bisa diambil di loket pengambilan KPT
Syarat
-      
Lokasi dan tempat
-      
Bangunan dan kelengkapan
-    
 Perlengkapan
Apotek
Sumber :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar